Apa Itu SKPI dan Manfaat SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah)


Dasar Hukum :
  1. Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  2. Permendikbud No. 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  3. Permendikbud .No. 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi
Surat Keterangan Pendamping Ijazah, yang selanjutnya disingkat SKPI, adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan bergelar.

Definisi dan Pengertian SKPI

  • Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau Diploma Supplement adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, yang berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar;
  • Kualifikasi lulusan diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang menyatakan capaian pembelajaran lulusan pada jenjang KKNI yang relevan, dalam suatu format baku yang mudah dipahami oleh masyarakat umum;
  • SKPI bukan pengganti ijazah dan bukan transkrip akademik;
  • SKPI juga bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapat pengakuan;

Manfaat bagi Lulusan

  • Merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip;
  • Meru penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya;
  • Meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi.

Manfaat bagi institusi

  • Menyediakan penjelasan terkait dengan kualifikasi lulusan, yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat, dibandingkan dengan membaca transkrip;
  • Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program dengan pernyataan capaian pembelajaran suatu  rogram yang transparan. Pada jangka menengah dan panjang, hal ini akan meningkatkan "trust"  kepercayaan) dari pihak lain dan sustainability dari institusi.
  • Menyatakan bahwa institusi pendidikan berada dalam kerangka kualifikasi nasional yang diakui secara nasional dan dapat disandingkan dengan program pada institusi LN melalui qualification framework masing-masing negara.
  • Meningkatkan pemahaman tentang kualifikasi pendidikan yang dikeluarkan pada konteks pendidikan yang berbeda-beda;

Substansi Pokok

  • SKPI pada intinya akan menjabarkan pemenuhan Standard Kompetensi Lulusan (SKL) sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. SKL merupakan Capaian Pembelajaran Minimum (CPM) lulusan.
  • Capaian Pembelajaran menurut Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang KKNI adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. Uraian tersebut memuat uraian outcome dari semua proses pendidikan baik formal, non formal, maupun informal, yaitu suatu proses internasilisasi dan akumulasi empat parameter utama yaitu: (a) Ilmu pengetahuan (science), atau pengetahuan (knowledge) dan pengetahuan prkatis (know-how), (b) keterampilan (skill), (e) afeksi (affection) dan (f) kompetensi kerja (competency).

Isi


Pasal 7
(ayat 1) :
SKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (1) p a l i n g sedikit memuat:

  1. Logo perguruan tinggi;
  2. Nama perguruan tinggi;
  3. Nomor keputusan pendirian perguruan tinggi;
  4. Nama program studi;
  5. Nama lengkap pemilik SKPI;
  6. Tempat dan tanggal lahir pemilik SKPI;
  7. Nomor Pokok Mahasiswa (NIM);
  8. Tanggal, bulan , tahun masuk dan kelulusan ;
  9. Nnomor seri ijazah;
  10. Gelar yang diberikan beserta singkatannya;
  11. Jenis pendidikan (akademik, vokasi, a t a u profesi);
  12. Program pendidikan (diploma, sarjana terapan, magister terapan,
    doktor terapan, sarjana, magister, doktor, profesi, a t a u spesialis);
  13. Capaian pembelajaran lulusan sesuai Krangka Kualifikasi Nasional Indonesia secara naratif;
  14. Level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  15. Persyaratan penerimaan;
  16. Bahasa pengantar k u l i a h;
  17. Sistem penilaian;
  18. Lama s t u d i;
  19. Jenis dan program pendidika n tinggi lanjutan ; dan
  20. Skema tentang sistem pendidikan tinggi.
(ayat 2) :
SKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat :
  1. Informasi tambahan tentang prestasi lulusan selama berstatus mahasiswa dan/atau :
  2. Jabatan dalam profesi;

Pasal 8 (ayat 2) :
SKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditulis dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Pasal 9
(1) Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI diterbitkan oleh perguruan tinggi.
(3) Penandatangan SKPI yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk:
a. Universitas/Institut dilakukan oleh Dekan terkait;


Rekapitulasi Prodi

NoProdiJenisStrataKKNIGelarPend. LanjutanPenandatangan  
1.ManajemenAkademikSarjana (S1)6Sarjana Ekonomi (SE)MagisterDekan FEB  
2.AkuntansiAkademikSarjana (S1)6Sarjana Ekonomi (SE)MagisterDekan FEB  
3.ManajemenAkademikMagister (S2)8Magister Manajemen (MM)DoktorDekan FEB  
          
          
 ...KeperawatanProfesiProfesi7Sarjana Keperawatan (Ners)MagisterDekan Fikes  
 ...Mnj. Informasi KesehatanAkademikiDiploma 3 (D3)5Ahli Madya Kesehatan (A.md)SarjanaDekan Fikes  
          
         
Share on Google Plus